" Terbang menuju dekade pertama,
tetap kuat tetap menjulang"

" Terbang menuju dekade pertama, tetap kuat tetap menjulang"

4 Tipe Kekerasan yang Wajib Diketahui Kaum Wanita

Pertengkaran dalam sebuah kehidupan asmara seseorang bersama sang kekasih memang sudah menjadi hal yang biasa dan wajar dialami ataupun Anda lihat. Namun, maraknya terjadi kekerasan dari berbagai belahan dunia sebagaimana contoh yang ditelah terjadi di India, dimana salah satu korbannya adalah mahasiswa yang berasal dari India, ‘Tchuna’ sudah dapat menjadi contoh bagi Anda bahwa wanita tentunya sangat rentan menjadi korban kekerasan oleh kaum pria.

Maka untuk dapat meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap kaum wanita, yang juga tidak menutup kemungkinan Anda pun berisiko menjadi salah satu korban kekerasan dari kaum pria, baik didalam lingkungan sehari-hari ataupun dalam kehidupan asmara Anda bersama sang kekasih. Dengan demikian terlebih dahulu Anda pun dapat mengetahu empat jenis kekerasan yang kerap dilakukan orang selaku pria yang tidak bertanggung jawab, baik itu pria yang tidak Anda kenali sebelumnya ataupun tidak dimungkinankan dilakukan oleh pria yang menjadi kekasih Anda saat ini.

Di Indonesia sendiri pun sebenarnya telah terdapat aturan terhadap tindak kekerasan baik terhadap orang lain ataupun kaum wanita pada khususnya. Aturan yang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap perempuan pada khususnya tentu pula akan berisikan sangsi yang tegas terhadap para pelakunya, sebagaimana yang telah diatur secara jelas dan tegas dalam KUHP sebagaimana yang menjadi produk hukum pada zaman kolonial yang kemudia diadopsi kedalam hukum pidana Indonesia yang lebih dikenal dengan nama KUHP, yang kemudian diaplikasikan kedalam produk hukum UU PKDRT sebagai suatu wadah hukum bagi kaum wanita yang kemudian menjadi korban kekerasan.

Pada umumnya, kekerasan yang kerap terjadi dalam penglihatan kita sebenarnya memiliki tingkatan yang berbeda-beda dimata hukum positif di Indonesia itu sendiri. Kekerasan psikis, fisik, dan seksual menjadi tiga kelompok dari kejahatan yang berupa kekerasan. Sri Nurherwati yang merupakan Ketua Sub Komisi Pemulihan Komnas Perempuan pun memberikan tanggapannya terhadap terhadap suatu peristiwa dimana korbannya adalah kaum wanita. Ia pun mengutarakan  bahwa terjadinya tindak kekerasan dimana korban adalah wanita merupakan suatu peristiwa yang tidak bisa diberikan toleransi berdasarkan aturan hukum yang telah lama berlaku.

Adapun beberapa acuan dari para aparatur negara yang kemudian menilah bahwa perlindungan terhadap anak dan juga perempuan sangatlah menjadi suatu hal yang penting untuk diwadahi dalam produk hukum di Indonesia oleh karena mengacu pada Deklarasi PBB yang kemudian menjadi dasar dari hukum internasional, Undang-undang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Traficcking dan aturan hukum tentang Perlindungan Anak serta produk hukum KUHP yna gmenjadi dasar penerapan hukum terhadap tindak pidana yang menyangkut terhadap kekerasan terhadap fisik.

“Hukum kekerasan dari KUHP itu kan hanya kekerasan fisik saja, itu juga dibedakan antara ringan, berat, dan sampai matinya orang ada degedrasinya,” ujar Nurherwati.

Dengan begitu, maka untuk dan mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap kaum wanita Anda pun dapat mengetahui empat tipe kekerasan sebagaimana yang diatur dalam hukum positif di Indonesia berdasarkan kadarnya yang tentu masing-masing tingkatya memiliki konsekuensi sangsi hukum yang jelas dan tegas. Adapun empat tipe kekerasan yang dimaksud antara lain :

1. Kekerasan Ringan

Tindak pidana kekerasan yang ringan merupakan suatu bentuk kekerasan baik terhadap orang lain ataupun terhadap wanita. Kekerasan ringan tentunya memiliki kadar dan konsekuensi hukum yang lebih ringan dibandingkan kekerasan yang kadarnya berat. Disaat Anda mendapati seorang ibu yang kemudian mencubit anaknya, ataupun memukul sang anak dengan menggunakan sebuah penggaris, maka tindakan tersebut dapatlah dipandang sebagai suatu kekerasan ringan selama perbutan tersebut sudah bersifat melawan hukum. Namun disaat sifat melawan hukum belum terpenuhi dalam perwujudan perbuatan sang ibu dengan mengacu pada cederanya sang anak dan tidak membuat sang anak tidak lagi mampu beraktifitas seperti biasanya, maka tindakan demikian belumlah dapat dipandang sebagai tindak pidana kekerasan ringan. Sehingga berdasarkan aturan hukum yang jelas tindakan demikian sudah bisa dipandang sebagai suatu tindak pidana kekerasan ringan yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 352 KUHP dan diancam dengan sanksi pidana selama tiga bulan penjaran dan denda sebanyak Rp.4.500,-. “Kalau dicubit biru dia masih bisa (beraktivitas) itu masuk ringan,” papar wanita lulusan Hukum dari Universitas Padjajaran.

2. Kekerasan Sedang

Tindak kekerasan yang memiliki kadar yang sedang artinya dimana suatu perbuatan yang sifatnya kekerasan mampu membuat korbannya mengalami luka secara fisik meskipun tidak harus membuat korban mengalami cacat permanen sehingga ia tidak lagi bisa melakukan aktifitasnya seperti sediakala. Berat tidaknya akibat dari kekerasan yang timbul selama sudah membuat seseorang merasa sakit secara fisik, maka perbuatan tersebut sudah dapat dipandang sebagai tindak kekerasan yang kadarnya sedang. Sekaligus dimana perbuatan tersebut tentu saja sudah dapat hukum berdasarkan aturan hukum sebagaimana yang dicantum dalam Pasal 351 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama lima tahun.”Kalau yang sedang itu sakit tapi terus butuh perawatan khusus,” ujar Nurherwati.

3. Kekerasan Berat

Berdasarkan definisi dari kekerasan sedang di atas, tentunya kita sudah dapat mendefinisikan secara logis dengan apa yang dimaksudkan dengan kekerasan yang kadarnya berat. Kekerasan berat adalah suatu perbuatan yang mencerderai secara fisik pada diri seseorang, yang mana dari perbuatan tersebut korban mengalami cacat secara permanen akibat dari perbuatan tersebut. Misalnya disaat Anda dipukuli sang kekasih hingga membuat mata Anda buta dan penglihatan Anda pun tidak lagi dapat kembali seperti semula. Maka perbuatan kekasih pada diri Anda sudah dapat dipandang sebagai suatu tindak kekerasan yang kadarnya sudah cukup berat dan tentu saja hal peristiwan tersebut sudah menyalahi aturan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (2), Pasal 353 ayat (2), dan Pasal 354 ayat (1) KUHP yang diancam dengan sanksi pidana penjara mulai dari lima hingga sepuluh tahun.

4. Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian

Tidak hanya berhenti pada tindak kekerasan penganiayaan berat yang seringkali Kita lihat ataupun temukan dalam berbagai media ataupun lingkungan. Melainkan terdapat pula tindakan kekerasan yang seringkali berupa penganiyaan yang menimbulkan hilangnya nyawa orang lain. Tentu tidankan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, tidak hanya mendapatkan pengaturamn yang jelas, melainkan pula tindakan kekerasan demikian sudah pasti akan mendapatkan hukum yang berat. Bagi para pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian tentunya akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 351 ayat (3), 353 ayat (3), dan Pasal 355 ayat (2) KUHP yang sanksinya berupa pidana penjara paling lama lima belas tahun.

@RitaManggulu
@RitaManggulu
Cewek sederhana dengan 3 hobi: menulis, masak dan main bareng Lil' Tomi. Semua tulisan ini adalah bukti bahwa keinginan tulus berbagi tidak dapat dipatahkan oleh keterbatasan jarak maupun waktu. XoXo

More from author

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel terkait

Advertismentspot_img

Artikel terbaru

Cara Menghadapi Kekasih yang Kerap Berbuat Kasar

Pertengkaran yang berujung perlakuan kasar yang kerap dilakukan oleh sang kekasih, tidak membuat pasangan mereka mengambil keputusan untuk mengkahiri jalinan cinta diantara kedua, melainkan...

Cara Membuat Puisi yang Romantis

Puisi adalah salah satu cara klasik namun sakti dalam menggombal seorang wanita. Gombal memang terkesan lebay. Tapi terkadang, ada bentuk-bentuk kelebay-an yang diperlukan dan...

Cara Klasik & Asyik Mendapatkan Pacar

Manusia dicpitakan berpasang-pasangan merupakan suatu ketentuan yang tidak dapat dihindari. Entah itu pasangan lawan jenis ataupun sebaliknya, pada intinya setiap manusia pastilah memiliki seorang...